Catut Nama Pejabat Rutan Sipirok, Penipu Diduga Raup Rp500 Ribu dari Keluarga WBP dengan Modus Biaya SK Pembebasan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:12:42 WIB

TAPSEL, RadarLentera.com - Aksi penipuan dengan mencatut nama pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga menyasar keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pelaku mengaku sebagai Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Boyma Harahap dan meminta uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih biaya pengurusan Surat Keputusan (SK) pembebasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026). Pelaku menghubungi sejumlah keluarga WBP melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor 08319606XXXX. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku memasang foto profil yang menampilkan seorang petugas Imigrasi dan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Sipirok, Boyma Harahap.

Pelaku kemudian menghubungi keluarga WBP yang hendak mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). Dalam komunikasi tersebut, pelaku menawarkan bantuan pengurusan SK pembebasan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara.

Salah satu keluarga WBP yang menjadi korban mengaku percaya terhadap tawaran tersebut. Korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening Bank BRI nomor 065801028274503 atas nama berinisial AHN, sesuai instruksi pelaku.

Namun, Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarto, menegaskan bahwa pengurusan PB maupun CB bagi WBP di Rutan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Saat dikonfirmasi RadarLentera.com melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (28/10/2026), Hery membenarkan adanya dugaan penipuan yang mencatut nama petugas Rutan Sipirok tersebut.

Ia mengimbau keluarga WBP agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih pengurusan administrasi maupun pembebasan bersyarat.

“Untuk pengurusan PB dan CB atau apa pun itu di Rutan Kelas IIB Sipirok tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis. Jika ada petugas yang nakal, silakan laporkan kepada saya agar kita laporkan langsung ke Kanwil Sumut,” tegas Hery.

Senada dengan itu, Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan Kelas IIB Sipirok, Boyma Harahap, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada WBP maupun keluarganya untuk pengurusan PB, CB, ataupun layanan lainnya.

“Pihak kita tidak pernah meminta biaya apa pun terkait pengurusan PB atau CB di Rutan Kelas IIB Sipirok ini. Semua pengurusan saya pastikan gratis. Jika ada anggota saya yang meminta biaya, silakan laporkan kepada saya agar ditindak,” tegas Boyma.

Pihak Rutan mengingatkan masyarakat, khususnya keluarga WBP, agar melakukan konfirmasi langsung kepada petugas resmi apabila menerima pesan atau panggilan yang meminta uang untuk pengurusan administrasi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh pihak yang belum terverifikasi. Apabila menemukan indikasi penipuan serupa, keluarga WBP dapat melaporkannya kepada pihak Rutan maupun aparat penegak hukum.

Tags

Terkini