LABURA, RadarLentera.com - Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, untuk menelusuri status Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban kebun plasma PT Serba Huta Jaya (SHJ) yang menguasai areal perkebunan seluas sekitar 4.381 hektare di wilayah Sipare-pare Hilir, Kecamatan Marbau.
Warga berharap lahan tersebut dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat apabila hasil pemeriksaan pemerintah membuktikan bahwa hak atas tanah perusahaan telah berakhir dan terdapat dasar hukum untuk penataan kembali penguasaannya.
Desakan ini mencuat menyusul dugaan bahwa HGU perusahaan telah lebih dari delapan tahun tidak diperpanjang serta belum jelasnya realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Dua persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi pertanahan, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Status HGU Perlu Ditelusuri
Salah satu persoalan yang disoroti warga adalah dugaan berakhirnya masa berlaku HGU PT SHJ. Namun, kepastian mengenai masa berlaku, perpanjangan, maupun pembaruan hak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dari instansi pertanahan.
Dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), berakhirnya HGU merupakan salah satu alasan hapusnya hak tersebut. Sementara itu, ketentuan mengenai tanah yang haknya berakhir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Apabila HGU perusahaan benar telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, status serta penguasaan tanahnya harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, warga mendesak Pemkab Labura berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan instansi terkait untuk memeriksa dokumen HGU, luas lahan, serta status hukum areal perkebunan tersebut.
Warga juga berharap pemerintah mengkaji kemungkinan penataan penguasaan tanah melalui mekanisme yang sah, termasuk program reforma agraria apabila memenuhi persyaratan.
Kewajiban Kebun Plasma Dipertanyakan
Selain persoalan HGU, warga turut mempertanyakan pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT SHJ.
Ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat antara lain diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penerapan kewajiban tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan pelaksanaannya serta waktu dan dasar perizinan perusahaan.
Warga menilai kejelasan mengenai kebun plasma penting agar masyarakat di sekitar perkebunan dapat mengetahui apakah hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kemitraan perkebunan telah dipenuhi.
Mereka juga meminta perusahaan menjelaskan lokasi kebun plasma, luas lahan yang dialokasikan, kelompok masyarakat penerima manfaat, serta bentuk kemitraan yang telah direalisasikan.
Seorang warga bernama Iwan, pada 25 Oktober 2026, mengaku masyarakat masih mempertanyakan lokasi kebun plasma yang disebut-sebut menjadi bagian dari kewajiban perusahaan.
“Kami sering menanyakan kepada perusahaan, Bang, di mana letak kebun plasma itu. Apakah berada di wilayah kami atau diberikan kepada desa lain?” ujar Iwan.
Menurut warga, penjelasan terbuka dari perusahaan diperlukan agar tidak muncul kebingungan mengenai lokasi dan penerima manfaat kebun plasma tersebut.
Manajemen Belum Memberikan Penjelasan Substantif
Sementara itu, pihak manajemen PT SHJ belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan berakhirnya HGU maupun persoalan kebun plasma.
Melalui petugas keamanan kantor manajer, Ahmat, pihak perusahaan menyampaikan bahwa manajemen belum dapat ditemui karena masih memiliki sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan.
“Maaf, Pak. Beberapa hari ini pihak manajemen belum ada waktu untuk konfirmasi tentang hal ini karena masih banyak kegiatan yang harus diselesaikan untuk persiapan konstatering,” ujar Ahmat, petugas keamanan PT SHJ.
Pernyataan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang disampaikan warga, termasuk kepastian status HGU dan realisasi kebun plasma.
Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen mengenai dua persoalan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Pemkab Labura Diharapkan Turun Tangan
Warga berharap Pemkab Labura tidak hanya menindaklanjuti persoalan ini melalui koordinasi administratif, tetapi juga memastikan adanya pemeriksaan terhadap status legalitas lahan dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan pertanahan atau perkebunan, sekaligus menentukan langkah yang dapat ditempuh sesuai hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap instansi berwenang mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Sementara itu, jika terdapat dasar hukum untuk penataan kembali penguasaan tanah, masyarakat meminta agar kepentingan warga sekitar turut dipertimbangkan melalui prosedur yang transparan.