ROKANHILIR, RadarLentera.com – Merasa dirugikan dalam transaksi pembelian lahan seluas 22 hektare yang belakangan diketahui berstatus Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), Hariyo Wibowo, Datuk Penghulu Teluk Piyai, Kabupaten Rokan Hilir, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Edikson Sembiring selaku penjual lahan tersebut.
Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2026/PN Rhl, Hariyo menuntut ganti kerugian moril sebesar Rp1 miliar. Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 12 Oktober 2026, melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Cutra Andika Siregar, S.H., M.H., Masridodi Manguncong, S.H., Muammar Khadafi, S.H., dan Norma Agus.
Berdasarkan informasi perkara yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir, gugatan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli lahan yang berlangsung di Rantauprapat pada 9 Mei 2026.
Beli 22 Hektare Lahan Senilai Rp660 Juta
Dalam dalil gugatannya, Hariyo menerangkan bahwa dirinya dan Edikson Sembiring telah sepakat melakukan transaksi jual beli tanah seluas 22 hektare dengan harga Rp660 juta atau Rp30 juta per hektare.
Saat transaksi berlangsung, Edikson disebut menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dikelola sejak 2007, sebagian telah ditanami kelapa sawit yang kondisinya tidak lagi produktif, serta bukan merupakan kawasan hutan.
Sebagai alas hak yang diserahkan kepada pembeli, terdapat dua Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT), masing-masing bernomor 105/SKPT/TP/2009 dan 127/SKPT/TP/2009. Kedua surat tersebut tertanggal 30 Oktober 2009 dan diterbitkan oleh Kantor Penghulu Teluk Piyai.
Keterangan mengenai status lahan itu menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan Hariyo dalam gugatan perdatanya.
Mulai Kelola Lahan, Justru Ditetapkan sebagai Tersangka
Persoalan muncul pada 21 Agustus 2026. Saat mulai mengelola sebagian lahan yang dibelinya, Hariyo mengaku menghadapi persoalan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Penetapan tersangka tersebut, sebagaimana diuraikan dalam materi gugatan, berkaitan dengan dugaan mengerjakan, menduduki, dan melakukan kegiatan perkebunan secara tidak sah di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Hariyo kemudian mendalilkan bahwa lahan yang dibelinya ternyata ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Status tersebut, menurut dalil penggugat, tidak disampaikan oleh penjual ketika transaksi jual beli berlangsung.
Merasa dirugikan akibat informasi mengenai status lahan yang dipersoalkan tersebut, Hariyo melalui kuasa hukumnya menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Dalil utama gugatan itu berkaitan dengan dugaan adanya keterangan mengenai status tanah yang dinilai menyesatkan pembeli dan menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Kebenaran dalil-dalil tersebut masih harus dinilai dan dibuktikan dalam proses persidangan.
Minta Status Pembeli Beriktikad Baik dan Ganti Rugi Rp1 Miliar
Dalam petitumnya, Hariyo memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah atau setidak-tidaknya sebagai pemegang hak penguasaan dan pengelolaan atas tanah seluas 22 hektare yang menjadi objek sengketa.
Lahan tersebut berlokasi di RT 003/RW 007, Dusun Sungai Tunggak, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Penggugat juga meminta agar dinyatakan sebagai pembeli beriktikad baik yang berhak memperoleh perlindungan hukum, serta agar Edikson Sembiring dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penggugat memohon agar tergugat dan pihak-pihak yang menguasai atau memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa diperintahkan menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan baik dan utuh, bebas dari gangguan pihak lain, serta tanpa beban maupun risiko hukum.
Hariyo turut meminta agar tergugat diwajibkan mengurus perizinan kepada instansi pemerintah terkait sehingga lahan tersebut dapat dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutan lainnya, penggugat meminta ganti kerugian moril sebesar Rp1.000.000.000 yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Penggugat juga memohon penetapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000 per hari apabila tergugat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimohonkan dalam gugatan.
Seluruh permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan penggugat yang masih harus diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Edikson Sembiring mengenai dalil-dalil gugatan tersebut.