ROKANHILIR, RadarLentera.com - Advokat Kabupaten Rokan Hilir, Kalna Surya Siregar, S.H., menyoroti pelaksanaan persidangan perkara pidana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Ia mempertanyakan alasan persidangan tetap dilaksanakan secara daring, meskipun lokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) disebut telah berpindah ke Ujung Tanjung dan berada tidak jauh dari gedung pengadilan.
Kalna menilai, pelaksanaan persidangan perlu memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku serta hak-hak terdakwa dalam menjalani proses peradilan.
“Kalau dahulu sidang daring dapat dimaklumi karena lapas berada di Bagansiapiapi. Sekarang lapas sudah berada di Ujung Tanjung, dengan jarak sekitar setengah kilometer dari ruang sidang PN Rokan Hilir. Mengapa persidangan masih dilaksanakan secara daring?” ujar Kalna.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan persidangan pidana secara daring. Menurutnya, setiap tahapan persidangan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalna meminta pihak pengadilan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan persidangan daring tersebut.
“Jangan karena masyarakat diam, lalu dianggap tidak memahami aturan. Kami meminta agar pelaksanaan persidangan benar-benar mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Soroti Persidangan Perkara Samsul-Paini
Kalna mengatakan, keberatan tersebut berkaitan dengan persidangan perkara yang melibatkan pasangan suami istri, Samsul dan Paini, warga Kepenghuluan Pondok Kresek, yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Menurut keterangannya, sejak awal persidangan, pihak penasihat hukum telah meminta agar terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi karena persidangan tetap dilaksanakan secara daring.
Kalna juga mempertanyakan proses pemeriksaan terdakwa yang menurutnya berlangsung dalam waktu singkat.
Ia mengungkapkan, setelah menerima pemberitahuan dan mengikuti mekanisme persidangan daring, pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terdakwa telah selesai sekitar empat menit kemudian.
“Kami mempertanyakan bagaimana pemeriksaan terdakwa dapat dinyatakan selesai dalam waktu sekitar empat menit sejak kami menerima pemberitahuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami mengenai pelaksanaan pemeriksaan tersebut,” katanya.
Kalna berharap persoalan itu mendapat penjelasan agar proses persidangan berjalan secara cermat dan hak-hak terdakwa tetap diperhatikan sesuai ketentuan hukum.
Akan Laporkan ke Lembaga Pengawas
Atas persoalan tersebut, Kalna menyatakan akan menempuh jalur pengaduan dengan menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Pengadilan Tinggi Riau.
Menurutnya, pengaduan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan persidangan yang dipersoalkan dapat ditelaah oleh lembaga berwenang, termasuk mengenai penerapan prosedur persidangan dan dugaan pelanggaran kode etik.
Kalna menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong penyelenggaraan peradilan yang transparan, profesional, dan menghormati hak-hak para pencari keadilan.
Meski demikian, dugaan dan penilaian yang disampaikan Kalna merupakan pernyataan dari pihak penasihat hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kode etik menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan.
RadarLentera Berupaya Melakukan Konfirmasi
Redaksi RadarLentera.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir guna memperoleh penjelasan dan tanggapan terkait pelaksanaan persidangan daring yang dipersoalkan oleh Kalna Surya Siregar.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memberikan ruang kepada pihak pengadilan dalam menjelaskan dasar hukum, prosedur persidangan, serta hal-hal lain yang relevan dengan keberatan yang disampaikan penasihat hukum.
RadarLentera.com berkomitmen menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, tanggapan, atau keterangan tambahan, pihak terkait dapat menyampaikannya kepada redaksi RadarLentera.com untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.