DUMAI, RadarLentera.com - Persoalan pembagian harta warisan diduga menjadi motif pembakaran sebuah rumah di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Seorang pria berinisial K diamankan polisi setelah rumah peninggalan orang tua yang diwariskan kepada saudara kandungnya hangus terbakar. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.
Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan keterangan sejumlah saksi.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Rumah milik korban berinisial P yang merupakan peninggalan orang tua mereka itu dilaporkan hangus dilalap api.
Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, S.H., M.H., kemudian memerintahkan tim operasional untuk menyelidiki penyebab kebakaran. Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, sebelum kebakaran terjadi, K terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik korban. Saksi mengaku melihat terduga pelaku seperti menyiramkan sesuatu sebelum menyalakan api menggunakan mancis.
Terduga Pelaku Diamankan di Warung
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim operasional Polsek Sungai Sembilan memperoleh informasi mengenai keberadaan K pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas kemudian mendatangi sebuah warung milik H. Mus di Kelurahan Sungai Geniot dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, K disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, ia diduga mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya menggunakan jaket, kemudian meletakkannya di bawah kolong rumah panggung sebelum membakarnya dengan mancis berwarna merah.
Diduga Berkaitan dengan Pembagian Harta Warisan
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pembakaran tersebut berkaitan dengan persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta warisan orang tua mereka.
Menurut keterangan terduga pelaku, uang tersebut belum diserahkan kepadanya. Korban, saksi, dan K diketahui merupakan saudara kandung.
Meski demikian, dugaan motif tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh latar belakang peristiwa kebakaran.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah mancis berwarna merah yang ditemukan dari terduga pelaku, serta satu lembar seng dan satu potong kayu bekas terbakar yang diserahkan pihak pelapor.
Terancam Proses Hukum
Saat ini, K telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga maupun sengketa harta warisan melalui musyawarah atau jalur hukum. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa serta merusak atau menghilangkan harta benda orang lain.
Polres Dumai menegaskan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak agar persoalan keluarga tidak berkembang menjadi peristiwa yang merugikan banyak pihak.