Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Pria 45 Tahun Ditangkap di Bengkalis

Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:20:27 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika lintas wilayah. Seorang pria berinisial MN alias M (45) diamankan di sekitar halaman SPBU Hj. Eliyati, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 102,22 gram narkotika jenis sabu berdasarkan berat kotor serta lima butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Dumai pada 22 September 2026 di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengamankan dua orang berinisial GR alias I dan WS alias S alias T.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang mereka dapatkan diduga berasal dari seorang pria berinisial ME alias G.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap ME alias G. Pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ME berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Namun, saat diamankan, polisi tidak menemukan narkotika dari tangan ME.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Dalam pemeriksaan, ME mengaku bahwa narkotika yang sebelumnya diberikan kepada WS alias S alias T diperoleh dari MN alias M.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai untuk memburu MN.

Ditangkap di Area SPBU

Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa MN berada di sekitar halaman SPBU Hj. Eliyati, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MN.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah plastik transparan berisi empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan logo tapak kucing. Barang tersebut ditemukan di atas tanah di sekitar tersangka.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan sekuriti SPBU.

Dari sebuah tas sandang berwarna hitam yang dibawa MN, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang berisi dua bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan menemukan bungkusan tisu putih. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu paket kristal bening yang diduga sabu serta satu butir tablet yang diduga ekstasi dengan logo tapak kucing.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga paket atau bungkus yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 102,22 gram serta lima butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,37 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone VIVO Y31d Pro warna silver, satu tas sandang hitam, satu helai tisu putih dan satu helai plastik hitam.

Urine Positif Methamphetamine

Hasil pemeriksaan urine terhadap MN juga menunjukkan hasil positif methamphetamine. Sementara pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

MN bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tags

Terkini