Polres Dumai Amankan DPO Kasus Narkotika, Pria 43 Tahun Ditangkap di Bengkalis

Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:13:36 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Pria berinisial ME alias G (43), warga Kabupaten Bengkalis, ditangkap di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

ME diamankan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Dumai berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/112/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 22 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mendatangi lokasi.

Di tempat tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial GR alias I berada di dalam kamar. Saat petugas hendak mendekat, GR terlihat membuang sebuah benda ke arah pintu kamar.

Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui berupa kotak rokok Sampoerna A Mild warna putih. Di dalamnya ditemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, GR mengaku paket tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial WS alias S alias T.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan WS. Hasilnya, petugas menemukan WS di sebuah rumah kost di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah karpet kamar. WS mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Dari rangkaian pengembangan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada ME alias G.

Setelah dilakukan pencarian, ME akhirnya berhasil diamankan pada 6 Oktober 2026 di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan ME, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek OPPO warna cokelat moka. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ME dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine (meth).

ME selanjutnya dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ME disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga akan memburu pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Dumai dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusinya.

Tags

Terkini