Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Curat di Bukit Kayu Kapur, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Ahad, 04 Oktober 2026 | 12:31:48 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Mataram RT 010, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAA alias R.

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan polisi terkait pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/20/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kapur/Polres Dumai/Polda Riau, tertanggal 3 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan korban, kejadian diketahui ketika korban mendapati tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah berpindah ke lantai dapur.

Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga yang berada di dalam tas tersebut diketahui telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang berupa uang tunai Rp1,2 juta dan satu buah cincin emas seberat 3,23 gram.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu serta jendela bagian depan dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, petugas kemudian mengamankan RAA alias R di sebuah kedai yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam pemeriksaan awal, RAA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga menyebut bahwa aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya berinisial S alias D.

Terhadap S alias D, polisi masih melakukan pengejaran dan telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa satu buah cincin emas beserta surat pembeliannya. Dari hasil penelusuran, cincin tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka bersama rekannya di sebuah toko emas di Jalan Duri-Dumai, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah cincin emas beserta surat pembeliannya, uang tunai Rp250 ribu dan Rp800 ribu, satu unit sepeda motor bebek warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tas genggam warna hitam serta satu buah tas selempang warna hitam.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Tags

Terkini