Pria Diamankan di Kebun Sawit Pekan Tolan, Polisi Sita 1,46 Gram Sabu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:32:16 WIB

LABUSEL, RadarLentera.com - Informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berujung pada penangkapan seorang pria.

Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan MHR alias Doli (36), warga Dusun Karangsari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,46 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/10/2026).

Menurut AKP Sujono, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Dusun Bukit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Sujono.

Saat melakukan pengintaian di areal perkebunan sawit, petugas melihat seorang pria yang berada di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial MHR alias Doli.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong serta dua buah mancis.

Kepada petugas, MHR alias Doli mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Sujono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

“Polres Labuhanbatu Selatan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian,” ujar AKP Sujono.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tags

Terkini