LABURA, RadarLentera.com – Dua pria berinisial IR (38) dan IAP (31), warga Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan polisi terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, pada Minggu (27/9/2026) malam.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) di perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang. Dalam kejadian itu, sekitar 30 janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 310 kilogram diduga hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IR.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah egrek sawit yang terbuat dari bambu serta satu buah keranjang sawit.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IAP di kediamannya. Dari rumah tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui melakukan pencurian buah sawit secara bersama-sama.
Saat ini, IR dan IAP telah diamankan di Mapolsek Kualuh Leidong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama jajaran akan terus merespons laporan dan informasi masyarakat terkait berbagai tindak pidana.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang turut membantu pengungkapan perkara ini. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujarnya.