ROKANHILIR, RadarLentera.com - Peredaran gelap narkotika kembali menjadi perhatian aparat di Kabupaten Rokan Hilir. Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DD alias B dan YA. Dari penindakan itu, petugas menyita sembilan butir diduga pil ekstasi berwarna orange dengan berat kotor 3,8 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Imam Munandar atau Simpang Riset.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat berada di lokasi, personel mendapati sejumlah orang yang melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang telah diperoleh.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua orang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial DD alias B dan YA.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sembilan butir diduga pil ekstasi warna orange di dalam kantong celana sebelah kanan milik DD alias B.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing satu unit OPPO warna hitam dan VIVO warna Dawn Gold.
Dua unit sepeda motor juga diamankan, yakni Yamaha NMAX warna merah dan Honda Beat Street warna hitam, berikut kunci kontak masing-masing.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya, DD alias B dinyatakan positif MET, sementara YA dinyatakan negatif MET.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Gian.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses hukum dan penyidikan oleh pihak kepolisian.