Polres Dumai Ungkap Dugaan Pencurian Motor, Tersangka Diamankan di Deli Serdang

Senin, 28 September 2026 | 11:07:56 WIB
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Belimbing No. 15 A, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ESL (31), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Deli Serdang.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, korban berinisial ES berkunjung ke rumah temannya di Jalan Belimbing No. 15 A dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi BM 4544 HV.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah tersebut. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk menanyakan tugas sekolah anaknya.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke luar rumah dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang.

Korban sempat berupaya mencari keberadaan sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp25 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan sepeda motor maupun pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deli Serdang.

Dari koordinasi tersebut, ESL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Deli Serdang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pertolongan jahat terkait sepeda motor milik korban.

Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi BM 4544 HV, STNK asli, surat keterangan kredit kendaraan, serta satu buah kunci berbentuk huruf T.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik juga mempersiapkan proses pengiriman berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perkara ini, tersangka diproses sesuai dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.

Polres Dumai menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags

Terkini