KAMPAR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DA (23), warga Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah, serta ER (35), warga Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Keduanya diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 19,83 gram sabu-sabu dan empat butir pil ekstasi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, DA diduga berperan sebagai kurir, sedangkan ER diduga sebagai pengedar.
“Dua pelaku kita tangkap di desa yang sama. Pelaku DA seorang kurir dan ER merupakan pengedar barang tersebut,” kata IPTU Rifles.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan DA sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di wilayah RT 004/RW 002, Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip dan kembali dibalut potongan kertas timah rokok. Paket tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri DA.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap DA. Dalam keterangannya, DA mengaku masih menyimpan satu butir pil ekstasi di bawah sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan DA. Di bawah pondok tersebut, petugas menemukan satu butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus plastik klip.
Polisi Kembangkan Kasus dan Tangkap ER
Dari hasil pemeriksaan awal, DA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari ER yang berada di wilayah Dusun Sangkar Puyuh.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan ER. Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh, Desa Sawah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam. Di dalamnya terdapat 10 paket sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan kembali dilapisi lakban warna cokelat.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga butir pil ekstasi merek Barongsai warna ungu yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Link warna biru.
“Pelaku ER mengakui barang tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari BS di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru,” ujar IPTU Rifles.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, kedua pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.