DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan dan menyita delapan butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dua perempuan yang diamankan masing-masing FA alias JEJE alias UZI (33), warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, serta NS alias NINDI (31), yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi itu menyebutkan sebuah kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta diduga kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, polisi menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial FA.
Ketika hendak didekati petugas, FA disebut membuang sebuah benda ke arah tanah di sekitar tempatnya berdiri. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan satu plastik klip bening berisi delapan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. Barang tersebut berbentuk persegi panjang dan berwarna merah bata dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
Menurut keterangan polisi, FA mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Petugas selanjutnya mengamankan NS yang berada di sekitar halaman depan kafe dan diketahui merupakan teman FA. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Dumai bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain delapan butir diduga ekstasi, polisi turut menyita satu plastik klip bening, satu unit handphone Infinix warna Shiny Gold milik FA, serta satu unit handphone Vivo warna hitam biru milik NS.
Hasil pemeriksaan urine terhadap FA dan NS menunjukkan keduanya positif methamphetamine. Sementara pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Polisi memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.