JAKARTA, RadarLentera.com - Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan investasi tambang yang dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kombes F dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (25/9/2026) pukul 10.00 WIB.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB,” kata Trunoyudo.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami laporan yang telah disampaikan pelapor. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Trunoyudo menegaskan, proses hukum terhadap pihak yang diperiksa tetap mengacu pada prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
“Prinsipnya adalah equality before the law. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Penyidik Periksa Saksi dan Dalami Dokumen
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dokumen serta alat bukti lain yang dinilai relevan. Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan di wilayah Sulawesi Utara.
“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara,” jelas Trunoyudo.
Ia mengatakan, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk membuat terang perkara sekaligus menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Divpropam Polri Lakukan Pemeriksaan Internal
Di luar proses penyelidikan pidana, Polri juga melakukan penanganan melalui mekanisme pengawasan internal.
Kombes F diketahui telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka pemeriksaan internal.
Trunoyudo menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” katanya.
Polri menegaskan, proses penyelidikan pidana dan pemeriksaan internal merupakan dua mekanisme yang berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Keduanya tetap mengacu pada fakta, prosedur, serta alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Polri Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Polri kembali menegaskan bahwa status Kombes F sebagai anggota kepolisian tidak menjadi dasar untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan mekanisme penegakan hukum maupun pengawasan internal berjalan sesuai ketentuan.
Namun, Trunoyudo juga menekankan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung. Karena penyelidikan belum selesai, status dan keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan penyidik.