ROKANHILIR, RadarLentera.com - Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang serta ratusan batang dan keping kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan tanpa dokumen sah.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu olahan dari sebuah parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (22/9/2026), ketika Camat Sinaboi Andri Munawar memperoleh informasi dari warga mengenai aktivitas pengangkatan kayu dari dalam kanal.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan di lokasi. Saat dimintai keterangan mengenai legalitas kayu, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti yang tengah diangkat dari dalam air.
Polisi kemudian mengamankan pemilik panglong berinisial IA bersama seorang pekerjanya berinisial FD untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, IA mengakui kayu tersebut merupakan miliknya. Namun, yang bersangkutan diduga tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan maupun pengolahan kayu tersebut.
Ratusan Kayu dan Mesin Pengolahan Diamankan
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu.
Barang bukti tersebut antara lain 483 batang atau keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang serta 246 kusen pendek.
Selain kayu olahan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu, di antaranya mesin potong somel, mesin belah, mesin ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.
Dua orang yang diamankan tersebut kini menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir.
Polisi menerapkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan kejahatan kehutanan merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah peredaran hasil hutan yang tidak memiliki legalitas.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan lingkungan di Rohil,” tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami asal-usul kayu, legalitas kepemilikan, serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam pengembangan perkara.