Tutup Akses Jalan . PT.Salim Ivomas Pratama Kebun Kencana Dilaporkan Warga ke Polres Rohil

Kamis, 24 September 2026 | 17:18:54 WIB

 

Rokan Hilir l radarlentera.com,  Warga Desa Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, melaporkan PT. Salim Ivomas Pratama Unit Kebun Kencana ke Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, terkait dugaan penutupan akses jalan umum yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Pelaporan ini didasari pemasangan pagar sepanjang kurang lebih 5 kilometer yang dinilai dilakukan tanpa izin dari pemilik tanah.

Kejadian tersebut memuncak pada hari Kamis, 24 September 2026, ketika tim kepolisian dari Polres Rokan Hilir turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian (TKP). Kedua personel kepolisian tersebut didampingi oleh  Muhammad Agata S.H. sebagai pelapor, Pejabat Pelaksana Tugas (Pj) Penghulu Desa Balai Jaya Eka Iskandar S.AP., MM, serta Sekretaris Desa (Sekdes) Balai Jaya Rozali..

Saat dikonfirmasi media ini pelapor Muhammad  Agata S.H. mengatakan bahwa dirinya telah secara resmi laporan warga dengan laporan pengaduan nomor : SP2HP/463/lX/RES.1.2/2026/Reskrim,

"Saya mewakili sejumlah warga dan  telah menyampaikan pengaduan ini ke polres Rokan Hilir sehingga hari ini pihak penyidik polres Rohil turun ke lokasi, "terang ya.

Berdasarkan keterangan warga, sejak tahun 2022 pihak perusahaan secara sepihak memasang pagar yang membentang sepanjang sekitar 5 kilometer, yang memotong jalur akses yang selama puluhan tahun digunakan warga untuk aktivitas pertanian, perkebunan, maupun perjalanan antarwilayah. Pemasangan pagar tersebut dilakukan tanpa adanya kesepakatan maupun izin dari para pemilik tanah yang terdampak.

"Jalan ini sudah ada sejak lama, menjadi urat nadi warga. Namun sejak 2022, tiba-tiba dipasang pagar oleh pihak perkebunan tanpa izin, tanpa pemberitahuan, apalagi ganti rugi," ungkap salah satu perwakilan warga yang turun ke lokasi.

Penutupan akses ini membuat warga kesulitan menuju lahan garapan, memaksa mencari jalan memutar yang jauh lebih jauh dan sulit dijangkau, terutama saat musim hujan. Keluhan warga yang disampaikan kepada pihak perusahaan selama ini belum mendapatkan tanggapan penyelesaian yang memuaskan, sehingga warga akhirnya mengambil langkah hukum.


???? Pihak Kepolisian Turun Langsung ke Lokasi

Menindaklanjuti laporan resmi yang masuk, dua personel Polres Rokan Hilir pada Kamis siang langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP. Di lokasi, tim kepolisian didampingi para pelapor, Pj. Penghulu Desa Balai Jaya Eka Iskandar S.AP., MM, serta Sekdes Rozali.

Di hadapan aparat, warga menunjukkan bukti batas tanah serta jalur akses yang ditutup pagar. Pj. Penghulu Eka Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah warga dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

"Kami turun mendampingi warga agar segala sesuatunya jelas, sesuai aturan. Pemasangan pagar tidak boleh merugikan hak milik warga. Semoga pihak kepolisian dapat mengusut tuntas permasalahan ini dan menemukan titik terang demi kepentingan bersama," ujar Eka Iskandar di lokasi.

Sementara itu, Sekdes Rozali menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan akses yang sah dan telah digunakan secara turun-temurun. Pemerintah Desa Balai Jaya meminta agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak warga.

Manager Kebun Kencana  PT. Salim Ivomas Pratama Dendy Wahyu ketika dikonfirmasi media  tidak bisa memberikan jawaban, , "Oh, belum bisa kasih komen, Pak.Di sini belum bisa komen. "Ucapnya singkat.

Sementara itu terkait pengalihan akses jalan masyarakat yang mengganggu lalu-lalang warga dan menuai protes keras dari  warga, manager mengatakan tidak ada yang terganggu dengan kebijakan yang dibuatnya,  "
jalan masyarakat.Sejauh ini nggak terganggu.Nggak terganggu, Pak, "ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim kepolisian masih melakukan pendataan, pengukuran, serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait. Pihak kepolisian berjanji akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memanggil pihak terkait dari PT. Salim Ivomas Pratama untuk memberikan keterangan.

Terkini