Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Rp70,2 Miliar di Riau, Dua Kurir Ditangkap

Kamis, 24 September 2026 | 14:29:11 WIB

JAKARTA, RadarLentera.com - Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau. Dua orang yang diduga berperan sebagai kurir diamankan bersama barang bukti berupa puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, serta produk vape yang mengandung etomidate.

Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp70,252 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58).

Keduanya diduga dikendalikan seseorang berinisial Aman alias “Brother” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, ekstasi sebanyak 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 ml, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Berawal dari Penyelidikan di Riau

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen bersama Unit V yang dipimpin Kompol Tohar.

Penyelidikan berlanjut hingga Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Pengemudi kendaraan, Alfi Agus Ryan, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari kendaraan tersebut, penyidik menemukan 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi ekstasi, serta dua bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi barang mengandung etomidate.

Dikendalikan “Brother”

Dalam pemeriksaan awal, Alfi mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama “Brother” untuk mengantarkan seluruh barang tersebut menuju kawasan Lipat Kain, Kabupaten Kampar.

Penyidik kemudian melakukan controlled delivery atau penyerahan terkendali menuju lokasi yang telah disepakati.

Sekitar pukul 03.20 WIB, di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain, sebuah Daihatsu Sigra warna hitam tiba di lokasi.

Petugas kemudian mengamankan Tohir yang disebut datang untuk mengambil barang tersebut.

Dari hasil interogasi awal, Alfi mengaku telah dua kali menjalankan pekerjaan sebagai kurir atas perintah “Brother”. Dalam aksi sebelumnya, ia mengaku membawa 30 bungkus sabu dan menerima upah Rp150 juta.

Sementara Tohir mengaku dijanjikan bayaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk menjemput barang tersebut.

Puluhan Ribu Butir Ekstasi Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan rincian: Sabu seberat 21.258 gram atau sekitar 21,2 kilogram, Ekstasi sebanyak 25.607 butir, Etomidate dengan volume 2.127 ml, Sejumlah vape yang disebut mengandung etomidate.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi Rp70.252.400.000.

Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 132.961 jiwa.

Saat ini, Alfi dan Tohir beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih memburu Aman alias “Brother” yang disebut sebagai pihak yang mengendalikan kedua tersangka.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas proses hukum yang berlaku.

Tags

Terkini