Beli Hp Curian, Pria Ini Diamankan Polisi

Jumat, 04 September 2026 | 07:58:22 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga terlibat dalam perkara penadahan satu unit telepon seluler (HP) yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.

H diamankan polisi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan dugaan pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa satu unit HP yang diduga berasal dari aksi pencurian tersebut telah dijual oleh pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

HP tersebut diduga dibeli H dengan harga Rp800 ribu. Dalam transaksi tersebut, barang yang dibeli tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan H, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mendatangi lokasi dan mengamankannya.

Dalam pemeriksaan awal, H disebut mengakui telah membeli HP tersebut. Selanjutnya, H dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Mandau menyebut sejumlah langkah telah dilakukan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine hingga dokumentasi.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli barang elektronik, khususnya apabila tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atau ditawarkan dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.

Masyarakat juga diminta memastikan asal-usul dan legalitas barang sebelum melakukan transaksi guna menghindari potensi terlibat dalam perkara hukum.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Untuk informasi maupun laporan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Tags

Terkini