Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Terduga Pengedar dan Pemasok Sabu, 19 Paket Diamankan

Kamis, 03 September 2026 | 23:55:10 WIB

KAMPAR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 19 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 6,19 gram.

Kedua terduga pelaku berinisial EG (31), warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, dan BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang.

“Benar, dua pelaku berhasil diamankan di TKP berbeda. Masing-masing diduga berperan sebagai pemasok dan pengedar,” ujar IPTU Rifles.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan EG di sebuah rumah di Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat 2,92 gram yang disimpan di dalam botol tempat bedak merek Wardah warna biru. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, EG mengaku memperoleh barang tersebut dari BI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan BI di rumahnya di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

BI kemudian diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat 3,27 gram.

Sebanyak 11 paket ditemukan di dalam botol plastik warna putih yang berada di samping tempat tidur, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam Surya warna cokelat yang berada di atas tempat tidur.

“BI mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MI di wilayah Marpoyan, Kota Pekanbaru,” kata IPTU Rifles.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tags

Terkini