Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 12,46 Gram Sabu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:59:28 WIB

PEKANBARU, RadarLentera.com - Rangkaian pengungkapan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru kembali berujung pada penangkapan tiga orang yang disebut polisi berperan sebagai pengedar. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 12,46 gram sabu, puluhan plastik klip berisi narkotika, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, ketiganya diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada 30 Juli 2026.

“Benar, ada tiga pengedar kita amankan berinisial RZM, RDN dan RZP. Diamankan dalam rangkaian penangkapan 30 Juli lalu,” kata Noki, Selasa (11/8/2026).

Berawal dari Penangkapan di Sudomulyo Timur

Pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan RZM di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Sudomulyo Timur, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram.

Dari pemeriksaan awal, RZM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RD. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. RD sendiri disebut masih dalam penyelidikan.

Pengembangan berikutnya mengarah ke Jalan Melur, Kecamatan Binawidya.

Di lokasi tersebut, tim Satnarkoba yang didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 16 plastik berisi sabu dengan berat total 4,77 gram di samping kasur milik RDN.

Petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat 2,24 gram.

Jika seluruh barang bukti narkotika yang disebut polisi tersebut dijumlahkan, beratnya mencapai 12,46 gram.

Polisi Sebut Ketiganya Berperan sebagai Pengedar

RDN kemudian menjalani pemeriksaan. Dari pengembangan keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan asal-usul narkotika yang ditemukan.

Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut diduga diperoleh RDN dari RZP sebelum kemudian diedarkan.

“Total ada tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Masing-masing perannya sebagai pengedar,” ujar Noki.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya telepon seluler, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Polisi juga menyebut ketiga tersangka dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine.

Masih dalam Proses Hukum

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai asal-usul barang tersebut, termasuk sosok berinisial RD yang disebut RZM sebagai pihak yang memberikan narkotika kepadanya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satnarkoba Polresta Pekanbaru dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. Sementara itu, seluruh proses terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tags

Terkini