ASAHAN, RadarLentera.com - Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut kembali digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 30 kilogram metamfetamina yang diduga berasal dari Malaysia berhasil diamankan dalam operasi di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 04.50 WIB. Operasi melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Polres Tanjung Balai.
Terendus Saat Patroli Laut
Pengungkapan kasus berawal dari pertukaran informasi antara Bea Cukai Teluk Nibung dan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli laut menggunakan Kapal Patroli BC 15031 di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.
Sekitar pukul 04.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah sampan nelayan berwarna cokelat tanpa nama yang bergerak mencurigakan. Sampan tersebut diduga berasal dari Malaysia dan membawa tiga orang.
Petugas kemudian melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap sampan tersebut.
Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung plastik berwarna putih. Masing-masing karung berisi 15 bungkus kemasan teh Tiongkok merek Guan Yin Wang berwarna kuning.
Total terdapat 30 bungkus dengan berat keseluruhan sekitar 30.000 gram atau 30 kilogram.
Hasil pengujian awal menggunakan alat identifikasi narkotika Rigaku menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Dua Orang Melarikan Diri
Saat petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan, dua dari tiga orang yang berada di atas sampan melarikan diri.
Keduanya disebut terjun ke laut dan berenang menuju arah pantai. Sementara seorang lainnya berhasil diamankan petugas bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai dan Polri.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.
Nilai Barang Bukti Capai Rp239,8 Miliar
Dari penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 30 kilogram metamfetamina.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Bea Cukai, pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 150.000 jiwa.
Selain itu, penindakan tersebut juga diperkirakan mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika dengan nilai mencapai Rp239.844.000.000.
Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jalur Laut Jadi Perhatian
Erwin menegaskan, jalur laut di kawasan timur Sumatera masih menjadi salah satu rute yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
Karena itu, pengawasan membutuhkan konsistensi serta koordinasi antarinstansi, terutama melalui pertukaran informasi, patroli laut, dan operasi terpadu.
Bea Cukai bersama Polri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur yang dinilai rawan penyelundupan.
Pendekatan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas lembaga diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan 30 kilogram metamfetamina di Perairan Tanjung Api tersebut kembali menunjukkan bahwa jalur laut menjadi salah satu titik penting dalam upaya pencegahan masuknya narkotika dari luar wilayah Indonesia.