PNS ini Diamankan Polisi, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 3,95 Gram Disita

Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:15:42 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama jajaran mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Seorang pria berinisial H.A. alias I. (35), yang disebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), diamankan polisi bersama dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,95 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi Jalan M. Husni Thamrin atau Jalan Dock Yard, RT 010, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada awal Agustus 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan H.A. di sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pria tersebut, termasuk kendaraan yang digunakannya.

Pada Senin malam sekitar pukul 19.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa H.A. berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang terparkir di tepi Jalan M. Husni Thamrin.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan H.A. yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Namun, pemeriksaan dilanjutkan terhadap kendaraan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang berada di kantong belakang jok mobil.

Polisi kemudian menemukan sebuah dompet warna hitam. Di dalamnya terdapat kertas yang terbuat dari timah, dua paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta tiga lembar plastik klip bening.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna putih dan satu unit Toyota Fortuner warna hitam.

H.A. bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan urine, H.A. diketahui menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha). Sementara hasil pemeriksaan Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Atas perkara tersebut, H.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menciptakan Kota Dumai yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.

Tags

Terkini