BENGKALIS, RadarLentera.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial RMS alias M (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
RMS diamankan di belakang Rumah Makan Duta Selera, Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.48 WIB.
Pria yang diketahui merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,55 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sebuah kaca pirex yang diduga masih berisi narkotika, korek api, gunting, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, RMS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan pihak tersebut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap RMS. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.
Selanjutnya, RMS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui program P4GN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada kepolisian melalui Call Center Polisi 110.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena dampaknya dapat merusak kesehatan, masa depan, sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum.
Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.