BENGKALIS, RadarLentera.com - Laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau. Seorang pria berinisial PPS (40) diamankan polisi di kawasan Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga bergerak ke lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan PPS dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disebut berada di dalam celana di belakang pintu kamar. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua unit telepon seluler, dua sendok takar, satu timbangan digital, satu helai celana, serta uang tunai Rp480 ribu.
Mengarah ke DPO
Dari pemeriksaan awal, PPS mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang berinisial PH, yang disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengembangan penyelidikan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang yang diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan komitmen jajarannya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” tegas Kapolsek Mandau.
PPS selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan proses hukum tetap mengedepankan ketentuan pidana yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Bengkalis mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.