DPO Kasus Narkotika Ditangkap di Hotel Bathin Solapan, Polisi Ungkap Hasil Pengembangan Perkara

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:51:17 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana narkotika berakhir di sebuah hotel di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan pria berinisial DR (41) pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Warga Kecamatan Bathin Solapan tersebut diamankan berdasarkan hasil pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan DR dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga petugas menemukan keberadaan DR di salah satu hotel di wilayah Desa Bumbung.

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan kasus untuk mengungkap lebih lanjut perkara narkotika yang sedang ditangani Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Mandau.

Usai diamankan, DR dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan urine terhadap yang bersangkutan.

Penangkapan DPO tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Mandau mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.

Kepolisian menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tags

Terkini