ROKANHILIR, RadarLentera.com – Persembunyian seorang pria di dalam lemari berakhir setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Tanjung Medan Barat, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pria berinisial SP alias AT (43) tersebut diamankan polisi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 39,84 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. Informasi tersebut menyebut adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Medan Barat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Ditemukan Bersembunyi di Dalam Lemari
Penyelidikan petugas mengarah ke rumah SP alias AT. Saat polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di rumah dan diduga menyimpan narkotika, tim langsung melakukan pencarian.
Petugas akhirnya menemukan SP alias AT bersembunyi di dalam lemari yang berada di kamar rumahnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan, pakaian, kamar, hingga seluruh bagian rumah. Proses tersebut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 18 paket plastik klip merah berisi kristal yang diduga sabu dengan ukuran beragam.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok dan tas dompet kecil yang berada di bawah kasur.
Sabu Dikemas dalam Sejumlah Paket
Selain 39,84 gram barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya.
Di antaranya satu kotak rokok Sampoerna, satu tas dompet kecil berwarna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik klip kosong ukuran besar, serta satu buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, SP alias AT mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Polisi kemudian membawa tersangka bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Positif
Pemeriksaan terhadap tersangka juga dilakukan melalui tes urine. Hasilnya, SP alias AT dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Status SP alias AT dalam perkara ini adalah tersangka, dan proses hukumnya masih berjalan.
Polres Rohil Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir.