Disembunyikan di Dalam Tanah, 115 Pil Ekstasi hingga Happy Five Ditemukan Polisi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:35:24 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.F. (22) diamankan setelah polisi menemukan ratusan barang bukti berbentuk pil yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan psikotropika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 115 butir diduga pil ekstasi, 13 butir diduga Happy Five merek Erimin 5, serta dua bungkus diduga etomidate merek Yakuza.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap seorang pria berinisial M.I. alias I. yang sebelumnya diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Merdeka Baru, Kota Dumai, pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026.

Berawal dari Pengembangan

Dari hasil pemeriksaan awal, M.I. mengaku mendapatkan pil ekstasi dari M.F. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan M.F.

Sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa M.F. berada di rumahnya yang berada di Jalan Paus Gang Tenggiri, RT 015, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dengan membawa surat tugas dan didampingi Ketua RT setempat. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Barang bukti tersebut ditemukan ditanam di dalam tanah di samping rumah, terdiri dari 115 butir pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus etomidate merek Yakuza, 13 butir Happy Five merek Erimin 5, satu blok plastik klip bening, satu unit telepon genggam iPhone XR warna putih, serta satu kantong plastik asoi warna hitam.

Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik M.F.

Diamankan untuk Proses Hukum

M.F. bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, M.F. dinyatakan negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan M.F. dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas dugaan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

Tags

Terkini