BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Zainal Abidin dan Jalan Bathin Bertuah, Desa Air Jamban.
Menurut Kapolsek, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya telah diungkap Tim Opsnal Polsek Mandau. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan, penyidik memperoleh informasi yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Kapolsek.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial A.A.S. alias D., M.A. alias A., dan R.A.M. Ketiganya kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 23 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas 22 paket kecil dan satu paket besar. Selain itu, polisi juga mengamankan satu butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, tiga unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 6596 FC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika yang diamankan diduga diperoleh dari beberapa pemasok. Identitas para pemasok tersebut masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh petugas.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegas AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.