BENGKALIS, RadarLentera.com - Dugaan ketidakterimaan terhadap laporan kondisi ayam yang dikirim ke Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan terhadap seorang relawan di Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.45 WIB itu kini tengah ditangani Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. Laporan resmi diterima polisi pada Selasa (4/8/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa korban, Hafizat Hakim, yang merupakan relawan Dapur MBG, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial U.P. dan A.S. Keduanya diketahui merupakan pemasok (supplier) ayam ke Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan yang diterima kepolisian, kedua terlapor diduga mendatangi korban karena tidak menerima adanya laporan yang menyebut ayam yang mereka pasok ke Dapur MBG berada dalam kondisi tidak layak. Mereka diduga merasa nama baik maupun usaha sebagai pemasok tercemar akibat laporan tersebut.
Saat menemui korban di area dapur, salah seorang terlapor diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan ke arah wajah korban sebanyak satu kali. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinggir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pinggir telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari menerima laporan polisi, menerbitkan surat visum, memeriksa pelapor, meminta keterangan saksi dan para terlapor, menggelar perkara, hingga melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang benar dan tidak menggunakan tindakan yang melanggar hukum.
Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.