KAMPAR, RadarLentera.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 12,07 gram bruto.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RI (19), warga Desa Kebun Durian, dan AL (22), warga Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Kampar Kiri bersama anggota Batalyon TP 898 Pencalang Sakti yang sedang melaksanakan kegiatan di Marseling Area (MA) Lipat Kain.
“Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku. Mereka sudah cukup meresahkan masyarakat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Kompol Zuhri.
Penangkapan bermula saat petugas mengamankan RI di rumahnya yang berada di Bukit Balam, Desa Kebun Durian. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah kasur kamar tidur.
Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik klip, kemudian dilapisi tisu dan lakban cokelat sebelum dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek Sampoerna untuk mengelabui petugas.
Saat diinterogasi, RI mengaku paket tersebut diperolehnya dari AL. Berbekal keterangan itu, tim langsung bergerak menuju Desa Sungai Lipai dan berhasil mengamankan AL di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AL mengaku mengambil narkotika tersebut atas perintah RI dari seorang pria berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.