Satresnarkoba Polres Dumai Gerebek Rumah Pengedar di Bukit Kapur, 8 Paket Sabu Seberat 5,62 gram dan Timbangan Digital Disita

Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:45:47 WIB

DUMAI, RadarLentera.com  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Dumai kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika di Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial M alias R (42) diamankan setelah polisi menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,62 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Juli 2026. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan pelaku di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya pada Selasa dini hari.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah, petugas mendapati M berada di dalam kamar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket berisi kristal bening yang diduga sabu tersimpan di bawah kasur. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan di dalam mesin cuci menggunakan plastik asoi hitam.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah buku yang berisi catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli sabu. Buku tersebut ditemukan di atas meja ruang tamu dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat setelah petugas menjelaskan kronologi penangkapan serta memperlihatkan barang bukti yang ditemukan.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap M menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC) dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga M berperan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 untuk segera ditindaklanjuti.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Kota Dumai.

Tags

Terkini