Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Narkotika di Talang Mandi, Pria 29 Tahun Diamankan Bersama Enam Paket Diduga Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:41:50 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com – Komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan mengamankan seorang pria berusia 29 tahun beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, tepatnya di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MYP (29).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas lima paket berukuran besar dan satu paket kecil yang disimpan di dalam dua lembar tisu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MYP mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial B. Hingga kini, orang yang disebutkan tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.

Saat ini, MYP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 mengenai Penyesuaian Pidana. Status hukum perkara masih dalam tahap proses penyidikan.

Kapolsek Mandau menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus juga tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang bersedia memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” ujar AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam memberikan informasi sebagai langkah bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tags

Terkini