DPO Kasus Narkotika Sejak Februari Ditangkap di Bathin Solapan, Polres Bengkalis Amankan Tiga Terduga dan Sejumlah Barang Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:16:06 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Pelarian seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan narkotika sejak Februari akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankannya bersama dua pria lainnya dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (30/7/2026).

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.45 WIB di sebuah pondok di Jalan Tegal Sari Km 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial S.A.D. (48), B.I. (34), dan J.S. (36). Salah seorang di antaranya diketahui merupakan DPO kasus narkotika sejak Februari. Ketiganya saat ini berstatus sebagai terduga pelaku dan diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Tidar Laksono, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga terduga.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip bening, dua sendok sabu, gunting, kaca pyrex, korek api, kotak telepon genggam yang berisi perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga berperan sebagai pemasok. Identitas orang tersebut telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan karena belum berhasil diamankan.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga terduga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang kini terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.

Saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang relevan. Penetapan status hukum mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia juga mengajak masyarakat mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Kapolres Bengkalis. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Tags

Terkini