Bobol Rumah Polisi di Dumai, Satreskrim Berhasil Ringkus Terduga Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:57:48 WIB
Ilustrasi Ai

DUMAI, RadarLentera.com – Seorang anggota Polri menjadi korban dugaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumahnya di Kecamatan Dumai Selatan. Setelah melalui penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.P. (36) yang kini telah berstatus tersangka, berikut sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Peristiwa terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, RT 006, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Korban sekaligus pelapor, C.R.H. (41), yang merupakan anggota Polri, baru kembali dari Pekanbaru ketika mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari dalam rumah. Kecurigaan semakin menguat setelah ia menemukan pintu samping bagian belakang rumah dalam keadaan terbuka, sementara kondisi kamar sudah berantakan.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Hasilnya, pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., mengamankan J.P. (36) di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sekitar SPBU Jaya Limas Abadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 warna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, serta satu buah helm merek GM berwarna merah muda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, J.P. dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat Satreskrim Polres Dumai dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, termasuk perkara yang menimpa anggota Polri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga guna mencegah terjadinya aksi pencurian.

Tags

Terkini