Polisi Ringkus Pria 33 Tahun di Wonosari, Diduga Edarkan Sabu di Bengkalis

Senin, 27 Juli 2026 | 09:38:08 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P. (33) diamankan petugas di kawasan Jalan HR Soebrantas, Gang Bandes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa tim opsnal segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar lokasi. Kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujar AKP Tidar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda listrik yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), kaca pireks, dan mancis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.P. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi penyidik. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap A.P. menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan status tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya. Kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja,” tegas AKP Tidar.

Atas perbuatannya, A.P. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup AKP Tidar.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Tags

Terkini