BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Simpang Pungut, jajaran Polsek Pinggir bergerak cepat hingga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu beserta barang bukti seberat 1,96 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka berinisial R.S. diamankan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir KM 104, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Sebelum penangkapan, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan sekaligus menerapkan metode undercover buy untuk memastikan informasi yang diterima.
Saat pria berinisial R.S. datang untuk melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan tujuh paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,96 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R.S. mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial M.S. yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap R.S. menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, R.S. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Kompol Agung Rama Setiawan.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.