Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis, Polisi Telusuri Pemasok Berinisial U

Senin, 27 Juli 2026 | 09:20:19 WIB

BENGKALIS, RadarLentera.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Kali ini, dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diamankan aparat kepolisian setelah sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, menjadi sasaran penggerebekan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada pengamanan dua perempuan berinisial M (35) dan M (40) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya juga mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika itu dari seorang pria berinisial U, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Temuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang kini didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.

Saat ini, kedua perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas AKP Tidar Laksono.

Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau membutuhkan bantuan kepolisian, termasuk terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Polisi menegaskan pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Tags

Terkini