Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Bukit Kapur, 1,72 gram Butiran Kristal Diamankan

Ahad, 26 Juli 2026 | 13:02:27 WIB

DUMAI, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Dumai kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bukit Kapur dengan mengamankan seorang pria berinisial YAL (33) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 16.20 WIB, di sebuah pondok di Jalan Soekarno Hatta RT 001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,72 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026 mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pria yang kini telah diamankan.

Saat operasi dilakukan, YAL diketahui sedang berada di dalam sebuah pondok. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan maupun barang bawaan yang dibawa pria tersebut.

Dari tas selempang berwarna cokelat milik YAL, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, satu blok plastik klip, serta satu sendok yang terbuat dari kertas. Selain itu, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp350.000 yang, berdasarkan pengakuan YAL kepada penyidik, merupakan hasil penjualan narkotika.

Penggeledahan berlanjut hingga petugas menemukan satu paket lain yang diduga berisi sabu di dalam sebuah kotak rokok merek Sempurna berwarna putih. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor polisi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik YAL. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap YAL menunjukkan hasil positif Methamphetamine (Metha), sedangkan pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan YAL dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Seluruh proses hukum terhadap YAL masih berlangsung, dan status hukumnya akan ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags

Terkini