ROKANHILIR, RadarLentera.com - Upaya menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas kembali ditegaskan Polsek Bagan Sinembah melalui razia balap liar yang digelar pada Sabtu malam (25/7/2026). Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, petugas mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut merupakan bagian dari Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Razia dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama 12 personel yang menyisir sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi berkumpul para pelaku balap liar.
Kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor: 293/VII/HUK.6.6/2026 tentang pelaksanaan penertiban balap liar dalam rangka Cipta Kondisi dan KRYD. Fokus operasi tidak hanya menyasar dugaan aksi balap liar, tetapi juga kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu situasi keamanan serta ketertiban.
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Rokan Hilir agar jajaran kepolisian terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Razia ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi sebagai upaya preventif dan represif guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar,” ujar Kapolsek.
Selain melakukan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polsek Bagan Sinembah juga terus mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya balap liar serta pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.
Kapolsek turut mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar maupun menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Menurutnya, peran keluarga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Langkah penertiban tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang menilai kehadiran aparat kepolisian mampu meningkatkan rasa aman sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman. Selama rangkaian operasi berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Bagan Sinembah menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan akibat aksi balap liar, sehingga ruang publik dapat digunakan secara aman oleh seluruh masyarakat.