Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu di Ujung Batu, Sita 45,84 Gram Narkotika dan Uang Tunai Rp10,4 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:01:23 WIB

ROKANHULU, RadarLentera.com - Upaya dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A.A. (34) diamankan setelah petugas menemukan puluhan gram sabu beserta uang tunai senilai Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Ujung Batu pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Lubuk Bendahara, Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Dalam operasi itu, polisi turut menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos. pada Senin (20/7/2026) malam. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Lubuk Bendahara.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. yang langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, tim Reskrim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Seorang pria berinisial A.A. berhasil diamankan di belakang rumahnya. Saat penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pria tersebut.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam rumah. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, lima bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dua skop plastik, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, tiga buah mancis, satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna biru, serta sebuah dompet cokelat berisi uang tunai Rp10.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil penimbangan, total sabu yang disita memiliki berat kotor 45,84 gram.

Menurut penyidik, pria yang diamankan mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Meski demikian, status hukum A.A. tetap mengacu pada proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.

Saat ini, A.A. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan, Polsek Ujung Batu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan maupun penguatan sinergi dengan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

 

Tags

Terkini