BENGKALIS, RadarLentera.com - Usia yang seharusnya menjadi teladan tidak menghalangi dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Dua pria lanjut usia, masing-masing berusia 57 tahun, diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memperkuat Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Siak, Gang Kuburan, Kelurahan Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah memastikan target, petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan dua pria berinisial Z (57) dan R.E. (57).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri atas 28 paket kecil, satu paket sedang, dan satu paket besar yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp700.000, satu dompet kecil warna cokelat, serta satu sendok takar yang terbuat dari pipet, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti pada penangkapan kedua terduga pelaku, penyidik kini masih menelusuri mata rantai jaringan yang lebih luas. Polisi melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang diketahui berinisial M.B., yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, masyarakat kembali diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.
Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar ruang gerak jaringan peredaran narkoba semakin sempit dan cita-cita mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba melalui Program P4GN dapat diwujudkan.