Bupati Rohil Apresiasi Ketegasan Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove 118 Hektare, Minta Tak Ada Lagi Perambah Hutan

Jumat, 24 Juli 2026 | 18:46:34 WIB

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Langkah tegas Polda Riau membongkar dugaan perusakan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir mendapat apresiasi dari Bupati Rohil, Bistamam. Ia menilai penegakan hukum tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan terhadap lingkungan tidak boleh lagi mendapat ruang.

Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).

Usai konferensi pers, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi meninjau langsung lokasi perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Rohil.

Bistamam menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam.

Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat pesisir. Selain menjadi benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, gelombang tinggi, hingga potensi bencana pesisir, ekosistem mangrove juga menjadi habitat penting bagi berbagai jenis satwa untuk berkembang biak dan mencari perlindungan.

Karena itu, ia menegaskan kawasan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan ataupun dirambah untuk kepentingan pribadi.

“Hutan mangrove ini melindungi masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi tempat hidup, berkembang biak, dan berlindung bagi berbagai jenis satwa,” katanya.

Bistamam mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan atau melakukan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem mangrove. Ia berharap penindakan terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Jangan sampai ke depannya ada lagi perusakan hutan mangrove. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perambahan kawasan hutan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajaran yang turun langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan panjang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF dan SA. Keduanya diduga melakukan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan hutan mangrove.

Penyidik mengungkap, salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare. Sementara perkara lainnya terjadi di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan mangrove secara ilegal. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Tags

Terkini