DUMAI, RadarLentera.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Dumai kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram di kawasan Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Penindakan yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H. itu berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pria berinisial W.A. alias W (29) diamankan setelah gerak-geriknya dinilai mencurigakan saat berada di pinggir Jalan Jawa.
Informasi yang dihimpun RadarLentera.com menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba pada awal Juli 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Jawa yang kemudian menjadi fokus penyelidikan aparat.
Serangkaian pemantauan dan penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Saat hendak diamankan, W.A. diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah plastik asoy berwarna hitam ke badan jalan.
Namun, tindakan itu tidak luput dari pengawasan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, plastik tersebut diketahui berisi satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.
Dalam pemeriksaan awal, W.A. mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit telepon genggam Android merek Samsung, satu helai jaket berwarna dongker, serta plastik asoy hitam yang digunakan untuk membungkus barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan terhadap kandungan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Dumai masih terus mengembangkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Dumai dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Aparat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga langkah pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.