ROKANHILIR, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Polsek Bagan Sinembah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta 31 paket diduga sabu seberat bruto 6,9 gram yang disembunyikan di dalam sebuah botol minyak rambut.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) di wilayah Jalan Dusun Meranti Jaya, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Unit Reskrim.
Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menghentikan seorang pria berinisial AS yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol minyak rambut yang dililit lakban hitam dan disembunyikan di bagian dashboard depan sepeda motor.
“Di dalam botol tersebut ditemukan 31 paket plastik klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,9 gram,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Selain paket yang diduga berisi narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Samsung lipat, botol minyak rambut yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam silver bernomor polisi BM 6438 YY yang digunakan saat terduga diamankan.
Seluruh barang bukti bersama pria berinisial AS kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses hukum awal. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status hukum akhir dan pembuktian perkara akan ditentukan melalui proses penyidikan serta persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Bagan Sinembah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dugaan peredaran narkotika dapat diungkap.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polri, khususnya Polsek Bagan Sinembah, dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.