BENGKALIS, RadarLentera.com - Upaya pelarian seorang terduga pelaku penganiayaan di Kecamatan Rupat berakhir sia-sia. Tim Opsnal Polsek Rupat, Polres Bengkalis, berhasil membekuk pria berinisial R.S. (24) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pekerja di kawasan PT Sawit Rupat Sejahtera (SRS), Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.
Penangkapan tersebut menjadi tindak lanjut atas penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban. Meski sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, pelaku diamankan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tukendon, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat.
“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan,” ujar AKP Faisal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berinisial S. (25) bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja di PT SRS.
Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang oleh pelaku bersama seorang rekannya. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebatang balok kayu. Korban berusaha menangkis pukulan menggunakan kedua tangannya hingga mengalami luka. Setelah kejadian, pelaku diduga langsung meninggalkan lokasi.
Laporan korban kemudian menjadi dasar bagi penyidik Polsek Rupat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain: Satu balok kayu yang diduga digunakan saat penganiayaan dan Dokumen Visum et Repertum korban sebagai alat bukti medis.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya sebagaimana disampaikan penyidik.
Kini, R.S. telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Faisal menegaskan, Polsek Rupat akan terus menindak setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.