BENGKALIS, RadarLentera.com - Setelah hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial I.H. (25) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rupat. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Rupat. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika serta memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.H. (25) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika sejak tahun 2024.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi aktivitas transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan DPO perkara narkotika tahun 2024,” ujar AKP Faisal.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa I.H. merupakan buronan dalam perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Menurut kepolisian, tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri saat pengungkapan kasus pada Juli 2024. Saat itu, salah seorang rekannya telah diamankan dan diproses hukum, sementara I.H. berhasil meloloskan diri hingga keluar Pulau Rupat.
Setelah hampir dua tahun dilakukan pencarian, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Dua paket sedang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika. Satu unit sepeda motor. Satu kantong plastik hitam.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek Rupat menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas AKP Faisal.
Polres Bengkalis juga menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui langkah-langkah penegakan hukum yang berkelanjutan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.