BENGKALIS, RadarLentera.com - Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110. Laporan itu menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk yang berada di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas mengamankan empat pria berinisial J.B. (51), T.S. (43), S.F. (46), dan F.R. (21) yang berada di dalam sebuah gubuk yang diduga akan digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan empat orang pria di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keempat pria tersebut dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Berdasarkan hasil tersebut, mereka kemudian diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus mengintensifkan upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Program P4GN.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dugaan penyalahgunaan narkotika dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat. Keberhasilan pemberantasan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegas AKP Tidar Laksono.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus menjadi mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika, melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.