ROKANHULU, RadarLentera.com - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berusia 20 tahun beserta puluhan paket diduga narkotika jenis sabu, sementara satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R. (20) yang diduga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara seorang terduga lainnya berinisial S. berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima polisi pada 15 Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan perumahan karyawan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sudarma Wijaya, S.H., bersama tim melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan informasi tersebut memiliki dasar yang kuat, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah karyawan. Dari lokasi itu, polisi mengamankan R.R. beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain sebuah toples plastik putih berisi 20 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, satu kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke kamar yang diduga ditempati terduga pelaku berinisial S. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi lima paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu timbangan digital, satu gunting, dua sendok rakitan dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Polsek Kepenuhan sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penimbangan penyidik, 20 paket yang diduga sabu milik R.R. memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram, sedangkan lima paket yang diduga milik S. memiliki berat kotor sekitar 5,72 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, perlengkapan pengemasan, uang tunai yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan R.R. dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memburu keberadaan terduga pelaku S. yang masuk dalam daftar pencarian orang sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan langkah penindakan terhadap peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan kawasan permukiman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolsek.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara status hukum para pihak akan ditentukan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.