Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 206,78 Gram, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Torgamba

Rabu, 22 Juli 2026 | 15:37:22 WIB

LABUHANBATUSELATAN, RadarLentera.com - Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti seberat 206,78 gram bruto dalam operasi yang berlangsung di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 206,78 gram, satu plastik berwarna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Realme warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1644 KK yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi para terduga pelaku, petugas menerapkan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Tags

Terkini